Arsitektur bukan sekadar membuat gambar
Gambar yang menarik belum tentu dapat dibangun dengan aman, patuh aturan, dan sesuai anggaran. Arsitek menghubungkan kebutuhan pengguna, kondisi tapak, tata ruang, keselamatan, struktur, utilitas, material, dan konstruksi.
Profesi arsitek di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan aturan pelaksananya. Karena itu klien perlu memahami siapa penanggung jawab desain, bagaimana kompetensinya dibuktikan, dan kewenangan praktik yang dimilikinya.





